
KABAR BERITA TERKINI Pria berinisial JB (23) tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri inisial PI (22) dengan 79 tikaman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai korban melaporkan kehamilannya kepada orang tua pelaku. Pelaku merencanakan pembunuhan dengan modus mengajak korban bertemu.
“Satu hari sebelumnya, ini keluarga besar korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja itu mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil,” ujar Reonald dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Pertemuan keluarga korban dengan orang tua pelaku tidak diketahui oleh JB. Kabar tersebut sontak membuat orang tua pelaku kaget, namun tetap setuju anaknya bertanggung jawab.
Di situ ibunya pelaku memang sedikit terkejut dan bersedia untuk anaknya akan segera menemui korban untuk diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Belakangan pelaku mengetahui keluarga korban menemui orang tuanya. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di sebuah indekos pada Selasa (21/1) dini hari.
Keduanya sempat mengobrol sebelum diajak pulang oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dengan melintasi areal persawahan. Saat tiba di areal persawahan, pelaku langsung membabi buta menikam korban.
“Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan, karena dia datangi korban, ajak ngobrol kemudian dia merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing,” jelasnya.
“Habis itu di TKP dia turun dari motor di situ dia lakukan pembunuhan. Dia tuntaskan pembunuhan berencananya dia dengan menusuk 79 kali pada korban,” tambah Reonald.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati usai korban melaporkan kehamilannya kepada orang tuanya. Dia tidak terima lantaran informasi kehamilan tersebut membuat orang tuanya menangis histeris.
“Pelaku katanya sakit hati karena korban mendatangi rumahnya dan membuat ibunya menjadi histeris dan menangis-nangis. Itu alasan dari pelaku membunuh korban,” ujar Reonald.
Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran
Reonald juga menjelaskan korban dan pelaku berpacaran sejak Juni 2024. Keduanya juga bekerja di salah satu pabrik yang sama di Gowa.
“Kalau keterangan dari pelaku bahwa mereka menjalani hubungan sepasang kekasih sejak bulan Juli tahun 2024 dan mereka ini bekerja di tempat kerja yang sama sebagai karyawan salah satu pabrik di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JB dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Saat ini masih kita tetapkan satu pelaku pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ungkap Reonald.