Kabar berita terkini – Pria bernama Muhlis (32) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat menghabisi nyawa pria berinisial AR (46) lantaran dendam karena istrinya diperkosa oleh korban. Muhlis terbang dari Papua ke Sidrap untuk membalas dendamnya.
Polisi menangkap Muhlis di Bandara Sultan Hasanuddin pada Selasa (26/9) sekitar 03.45 Wita saat hendak melarikan diri. Keberadaan Muhlis di bandara diketahui setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Bandara Sultan Hasanuddin,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Muhlis dikabarkan segera naik ke pesawat setelah tiba di bandara. Polisi kemudian melakukan penangkapan tepat sebelum pesawat meninggalkan landasan pacu udara.

“Sesampainya di bandara terduga pelaku sudah menaiki pesawat Batik Sriwijaya. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya,” ucapnya.

Muhlis dan Istri Jebak Korban

Pelaku sebelumnya dari Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat menuju ke Sidrap pada Minggu (24/9) lalu. Pelaku merencanakan pertemuan dengan korban hingga kemudian pelaku menghabisi korban dengan badik dan parang.

“Istri pelaku berpura-pura mengajak bertemu dengan korban di daerah Dusun Kamiroe, Desa Mattirotasi Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap dan kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam,” terang Benny.

Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis mengatakan identitas pelaku berhasil didapatkan usai melakukan rangkaian penyelidikan. Sehingga, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapatkan petunjuk terduga pelaku yakni pria inisial MS ini,” ujarnya kepada detikSulsel, Rabu (27/9).

Dia lantas mengungkap motif pelaku membunuh AR lantaran cemburu dan dendam gegara istrinya diperkosa. Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal menggunakan parang dan badik. Pelaku mengaku cemburu dan sakit hati istrinya pernah dipaksa berhubungan badan (diperkosa) oleh korban,” tuturnya.

Mayat AR ditemukan oleh warga di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap sekitar pukul 07.30 Wita, Senin (25/9). Saat ditemukan posisi mayat laki-laki tersebut dalam posisi telungkup.

“Posisi mayat itu posisi telungkup di pinggir jalan dan sudah dibawa ke Puskesmas Lawawoi,” sebutnya.

Di tubuh korban ditemukan adanya sejumlah luka akibat benda tajam. Terutama di bagian kepala. Di lokasi kejadian polisi menemukan ada motor yang diduga milik korban. Selain itu ada sarung parang.

“Sarungnya saja tidak ada isinya. Kita dalami semua ini (barang bukti di TKP),” jelasnya.

Identitas korban kata Muhalis juga telah diidentifikasi. Dia merupakan warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

“Dia warga Kabupaten Enrekang, orang Kecamatan Maiwa inisial AR,” bebernya.

Atas perbuatannya, Muhlis dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KHUPidana. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.