Kabar berita terkini – Polisi menetapkan pria inisial MS sebagai tersangka usai melakukan aksi ekshibisionisme di depan bocah SD di Petukangan, Jakarta Selatan. Pelaku terancam 10 tahun penjara atas aksi bejatnya itu.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman maksimal yaitu 10 tahun,” ujar AKP Seala kepada wartawan di Jaksel, Senin (3/3/2025).

Aksi bejat MS ini terjadi pada 26 Februari sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. Pelaku yang mengendarai motor saat itu berpapasan dengan korban yang baru keluar dari sekolah.

“Di mana pelaku itu dengan mengendarai sepeda motor melihat ada korban berusia 10 tahun yang sedang berjalan kaki menuju pulang ke rumahnya dari sekolah,” ungkap Seala.

Selama dalam perjalanan pulang, korban diikuti oleh pelaku. Pria yang merupakan atlet sekaligus pelatih tinju ini juga memanggil-manggil korban.

“Ketika korban nengok ke arah pelaku itu ternyata pelaku sudah mengeluarkan alat kelaminnya,” ucapnya.

Korban kemudian berlari karena ketakutan. Namun, pelaku tetap mengikuti dan mengejar korban.

Ditangkap di Bogor

Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan menyelidiki aksi viral pelaku hingga menangkapnya di Bogor. Pelaku berinisial MS merupakan atlet sekaligus pelatih tinju.

“Pelaku MS atlet dan pelatih tinju,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/3).

MS ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Pelaku tertangkap setelah polisi mendapatkan petunjuk CCTV hingga informasi dari masyarakat.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/