AR (15) dan RD (14), dua santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo ditetapkan tersangka atas tewasnya junior mereka, Airul Harahap (13). Keduanya sempat memukuli korban, kemudian melilitkan kabel agar seolah-olah korban tewas tersengat listrik.
“Modus pelaku, jadi yang di bagian terkahir itu memasang kabel yang disentuh ke badan almarhum. Memang itu menjadi niat pelaku untuk mengelabui agar seakan-akan korban meninggal karena tersetrum,” kata Kapolres Tebo AKBP I Wayan Artha Ariawan, Sabtu (23/3/2024).
Setelah menganiaya korban hingga tak berdaya, kedua pelaku langsung kabur. Korban ditemukan oleh temannya yang pada saat itu sedang mengecek toren air di atas loteng gedung ponpes.
Korban ditemukan tergeletak di dekat pintu masuk ke arah loteng. Saat itu, korban dalam kondisi berbaring terlungkup, kepala miring ke arah kanan, dan tangan kanan mengarah ke atas kepala.
Siasat pelaku itu sempat berhasil karena Klinik Rimbo Medical Center mengeluarkan hasil pemeriksaan medis atau visum bahwa korban meninggal karena tersengat listrik. Namun, hasil itu berbanding terbalik dengan hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Jambi.
Hasilnya pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka akibat benda tumpul. Seperti memar di atas mata kiri, batang tengkorak, kepala belakang patah, rahang bawah kanan patah, patah tulang bahu kanan, serta patah tulang rusuk kiri dan kanan.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (14/11/2023). Masalahnya sepele, hanya gara-gara utang Rp 10 ribu. Pelaku AR sakit hati saat korban menagih utangnya di depan teman-teman lain. Hal itu menjadi motif yang melatarbelakangi pelaku memukuli korban.
“Jadi korban ini pernah meminjamkan uang kepada pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum ini. Sempat ada komunikasi secara langsung dan di hadapan teman-teman yang lain korban menagih yang membuat korban sakit hati,” terangnya.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta mengatakan bahwa saat kejadian AR mengajak temannya RD. RD memegang tangan korban hingga tak bergerak. Sementara AR memukuli badan korban.
“Kronologinya anak yang berkonflik dengan hukum inisial RD memegang korban dan AR memukul kepala dan rusuk korban menggunakan tangan. Lalu, RD memukul paha korban sembari memegang korban dari belakang,” kata Andri.