Seorang ayah di Cakung, Jaktim, berinisial AL alias B mengaku sudah tiga kali memerkosa anak kandungnya. Aksi AL alias B dilakukan saat putrinya masih berusia 8 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024). Nicolas mengatakan kasus pemerkosaan itu terjadi sejak 2019 hingga Juni 2023.
“Anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya, saat itu anaknya masih 8 tahun, dia mengakui melakukan itu sebanyak 3 kali,” kata Nicolas.
Menurut Nicolas, korban anak tak bisa melaporkan aksi bejat ayah kandungnya. Sebab, AL alias B mengancam akan membunuh ibunya.
“Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya, kalau cerita ibunya diancam dibunuh,” ungkapnya.
Sementara itu, AL alias B mengaku bersalah telah melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya sendiri. Dia mengaku berbuat khilaf hingga menularkan penyakit kelamin ke korban.
“Saya nggak tahu, saya bersalah, Pak,” kata AL alias B.
Kini pelaku ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat AL alias B dengan Pasal 76 D jo 81 ayat 1 dan ayat 3 UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun penjara.