Angkot yang ditumpangi Eben tiba di seberang sebuah hotel di kawasan Jalan Pahlawan, Sidoarjo. Pria yang sehari-hari sebagai penjaga warnet (warung internet) ini lantas turun dan masuk ke hotel menuju kamar 216.
Tepat di depan pintu kamar tersebut, ia mengetuk tiga kali sambil memanggil nama Tita. Namun tak ada respons dari dalam. Pria kelahiran 1989 ini kembali mengetuk-ngetuk pintu kamar lagi. Kali ini pintu dibuka penghuninya dari dalam.
“Boy?” tanya Tita singkat kepada Eben lalu dijawab dengan anggukan kepala.
Tita lalu bersalaman dan mempersilahkan Eben masuk kamar. Tanpa basa basi keduanya melakukan adegan mesum sekitar 30 menit. Selesai adegan ini, Eben lalu menceritakan bahwa dirinya bukan seorang muncikari.
Pengakuan Eben ini membuat Tita kaget. Namun, karyawati pabrik sepatu di kawasan Candi, Sidoarjo itu mencoba untuk tetap menyimak baik-baik pengakuan dari Eben, meski Tita kecewa.
Perkenalan Eben dan Tita berawal dari media sosial Facebook pada November 2015. Saat itu, Eben menggunakan nama akun Facebook Germo Surabaya. Nama akun ini ternyata membuat perempuan 29 tahun ini tertarik saat itu.
Tita lantas kerap komunikasi lewat inbox Facebook dan menawarkan akan menjual keperawanannya kepada Eben yang mengaku bernama Boy saat itu. Tita mematok tarif Rp 20 juta dan disanggupi Eben. Keduanya lalu janjian bertemu di hotel pada Jumat, 4 Desember 2015.
Namun, jauh api dari panggang, Eben yang telah sampai di hotel itu ternyata tidak membawa uang Rp 20 juta, melainkan hanya Rp 250 ribu. Itu pun sudah terpotong untuk ongkos naik angkot sehingga hanya menyisakan Rp 200 ribu.
Meski kecewa, Tita memberi keringanan kepada Eben alias Boy ini. Tita tetap minta Rp 20 juta tapi diangsur Rp 500 ribu per bulan hingga lunas. Namun permintaan Tita ini masih dirasa berat. Eben lalu menawar akan membayarnya Rp 100 ribu per bulan.
Tawaran ini, rupanya membuat marah Tita dan mengancam akan melaporkannya ke polisi. Panik, Eben lalu membujuk dan bersedia menyanggupi akan mengangsur Rp 500 ribu per bulan.
Setelah terjadi kesepakatan, keduanya kemudian melakukan hubungan intim di kamar hotel ini. Puas bersetubuh, Tita lalu menanyakan kembali kesanggupan mengangsur Rp 500 ribu.
Eben lalu mengeluh bahwa angsuran itu terlalu berat untuk dirinya. Sebab ia hanya sanggup mengangsur Rp 100 ribu per bulan. Mendapat jawaban ini, Tita marah dan mengancam hendak melaporkan Eben ke polisi.
Niat hendak membunuh Tita pun terlintas di benak Eben. Ia kembali berpura-pura sanggup mengansur Rp 500 ribu per bulan. Keduanya lalu bercengkrama. Eben selanjutnya meminta untuk menyandarkan kepala Tita di tangan sebelah kanan sambil rebahan.
Saat ini lah, tangan Eben lalu mencekik leher Tita yang masih dalam keadaan tanpa busana hingga sekitar 2 menit. Tubuh Tita yang tadinya meronta perlahan lemas dan tak bergerak. Tita tewas kehabisan nafas.
Setelah memastikan tewas, Eben lantas bangkit dari kasur. Ia selanjutnya menyumpal mulut Tita dengan sprei hotel dan mengenakan pakaiannya kembali. Sebelum meninggalkan kamar, Eben turut mengambil 2 ponsel, power bank dan jam tangan milik Tita.
Eben selanjutnya pulang ke rumah kosnya di Kureksari, Waru dengan menumpang angkot kembali. Di rumah, ia mengaku ke istrinya baru saja menemukan 2 ponsel, power bank dan jam tangan yang dibawanya.
Tapi belakangan, ia mengaku kepada istrinya telah membunuh seseorang dan merampas barang-barang yang dibawanya pulang itu. Ia berencana menjual barang-barang tersebut dan hasilnya akan dibuat untuk melarikan diri.
Mayat Tita sendiri, kemudian diketahui oleh karyawan hotel keesokannya. Penemuan mayat ini sempat menggegerkan penghuni hotel dan langsung dilaporkan ke polisi. Olah TKP dan pemeriksaan dilakukan termasuk mengecek rekaman CCTV.
Pada Rabu, 6 Januari 2016, Eben ditangkap di kosnya. Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal saat polisi memeriksa akun media sosial Tita. Polisi curiga dan menyakini Eben merupakan pelaku pembunuhan Tita.
Kapolres Sidoarjo saat itu AKBP Muhammad Anwar Nasir menyebut antara korban dan pelaku baru pertama kali bertemu. Eben lalu dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selasa, 14 Juni 2016, majelis Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eben Hezar Kasihu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” kata hakim ketua Musthofa saat membacakan amar putusan dengan didampingi hakim anggota Zaeni dan Jahuri Effendi.