kabar berita terkini Seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa yang tak memiliki dua lengan, IWAS alias Agus (21), ditetapkan polisi menjadi tersangka. Agus diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menyebut penetapan tersangka terhadap Agus didasari dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.

“Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar Pujewati, Sabtu (30/11/2024),

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban diduga diperkosa di salah satu homestay di Mataram.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” ucap Syarif.