Polisi mengungkap praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa empat tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Dua tersangka, RA alias A dan MRC alias B, berperan sebagai admin penghubung, sedangkan MR alias M dan R bertindak sebagai pengantar atau pengawal korban.
“Untuk tersangka yang sudah kami amankan ada empat orang,” ujar Nunu kepada wartawan di Polsek Kebayoran Baru, Selasa (14/1/2025).
Keempat tersangka ditangkap pada 3 Januari 2025 di sebuah hotel di Kebayoran Baru. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya, Rian Aditya Agustiawan alias Topak, yang diduga sebagai muncikari utama.
Korban dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyelamatkan dua korban berinisial AMD (17) dan MRC (19). Para korban dijual kepada pelanggan dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1.500.000. Namun, korban hanya menerima bayaran sebesar Rp 50.000 untuk setiap tamu yang dilayani.
“Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000,” kata Nunu.
Nunu menambahkan, para korban dieksploitasi secara seksual dengan ancaman penjeratan utang. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1.050.000, empat unit telepon seluler, dan cetakan rekening koran.
Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal Undang-Undang TPPO. “Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban,” tandasnya.