
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada 10 Maret 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB), yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit sepeda motor. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa barang bukti elektronik tersebut saat ini sedang dianalisis di laboratorium forensik KPK untuk mendalami keterkaitannya dengan kasus ini.
Status Ridwan Kamil dalam Kasus Ini
Meskipun rumahnya telah digeledah, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan bahwa peran Ridwan Kamil dalam kasus ini berada di belakang, sehingga penyidik masih mengumpulkan informasi dari saksi-saksi lain sebelum memutuskan untuk memanggilnya sebagai saksi atau tersangka.
Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BJB
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
-
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
-
Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
-
Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
-
Suhendrik, pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising
-
Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama
Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Langkah Selanjutnya
KPK akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain dan menganalisis barang bukti yang telah disita. Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi yang cukup untuk mendalami perannya dalam kasus ini.
https://www.datareachperu.com//
https://journalgtel.bdtopten.com/
https://activefeedupdates.com/