Polisi telah mengamankan pasangan suami istri terkait pembunuhan Abdul Aziz Sofi’i (36) yang mayatnya ditemukan di Gunung Katu. Setelah dimintai keterangan, pelaku ternyata hanya si suami yang bernama Pendik Lestari (31). Pendik sendiri merupakan teman korban.
Pendik sendiri merupakan warga asal Ngantang, Kabupaten Malang, yang kemudian dengan A (22), warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Istrinya sempat ikut diamankan namun kini hanya berstatus saksi.
“Dari hasil penyidikan, satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni pria berinisial P,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat Senin (8/4/2024).
Pendik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti, yang menguatkan ia adalah pelaku pembunuhan Abdul Aziz (36) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang.
“Insyaallah, besok kita rilis,” tegas Gandha.
Dari keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa Pendik adalah orang yang terakhir kali bertemu korban. Mereka sempat berangkat bersama menuju Gunung Katu yang berada di wilayah Wagir, Kabupaten Malang, untuk mengantar korban melakukan ritual buang sesaji demi kesembuhan penyakit ibunya.
Siapa sangka, Pendik kemudian dengan sadis menganiaya korban hingga tewas. Belum diketahui pasti motif tersangka membunuh korban, yang ternyata pernah menjalani hukuman di Lapas Klas I Malang itu.
Seperti diberitakan, seorang pria bernama Abdul Azis Sofi’i (36) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang, ditemukan tewas di Hutan Gunung Katu, Senin (1/4/2024), siang.
Sebelumnya, keluarga melaporkan hilangnya Aziz di Polsek Sukun, setelah pamit akan membuang sesaji di Gunung Katu, Jumat (29/3/2024), lalu.