Pemuda inisial AS (20) warga Legokcili, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menganiaya wanita inisial MS (37) yang dia kencani via aplikasi online. MS dianiaya secara brutal di salah satu tempat kos di Ambukembang, Kedungwuni, Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/4) malam di kamar kos korban. Korban merupakan warga Kecamatan Karangdadap. Tak berselang lama usai menganiaya korban, AS diringkus polisi saat bersembunyi di rumahnya.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil bisa kita amankan. Pelaku satu orang,” kata Wahyu saat ditemui seusai memimpin apel persiapan takbir di Mapolres Pekalongan, Selasa (9/4/2024).
Wahyu mengatakan, selain berupaya membunuh, AS juga menggondol ponsel milik korban.
“Jadi yang bersangkutan ini berusaha untuk menghilangkan nyawa mungkin ya. Dari laporan Kasat Reskrim ada upaya-upaya mulai dari membekap dengan bantal, kemudian melakukan penusukan di area leher dan area perut, kemudian juga melilit leher dengan kain. Setelah itu pelaku meninggalkan TKP karena merasa korban ini sudah hilang nyawa,” ungkap dia.
Wahyu mengatakan, selain berupaya membunuh, AS juga menggondol ponsel milik korban.
“Jadi yang bersangkutan ini berusaha untuk menghilangkan nyawa mungkin ya. Dari laporan Kasat Reskrim ada upaya-upaya mulai dari membekap dengan bantal, kemudian melakukan penusukan di area leher dan area perut, kemudian juga melilit leher dengan kain. Setelah itu pelaku meninggalkan TKP karena merasa korban ini sudah hilang nyawa,” ungkap dia.