Seorang duda berinisial HK (33), warga Sukun, Kota Malang, ditangkap polisi usai memerkosa mantan pacarnya, ER (22). Tersangka berdalih memerkosa korban karena tidak rela ditinggal bekerja ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, antara tersangka dan korban sudah saling mengenal sebelumnya. Keduanya juga sempat menjalin hubungan.
Pemerkosaan yang menimpa warga Kabupaten Blitar ini terjadi pada Kamis (9/5/). Sehari sebelumnya, Rabu (8/5) sore, korban datang ke Malang untuk mencari pekerjaan. Korban lalu mengabari tersangka melalui chat WhatsApp.
Kemudian, korban menceritakan keinginannya untuk mencari pekerjaan. Namun, dia terhambat karena dokumen akta kelahiran tertinggal di Blitar.
“Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut,” ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Jumat (24/5/2024).
Korban pun mengiyakan tawaran tersangka yang akan mengantar pulang ke Blitar, untuk mengambil akta kelahiran. Usai mengambil dokumen yang diperlukan, mereka berdua pun kembali ke Malang.
Sampai di Malang, lanjut Danang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan Bantengan hingga dini hari atau tepatnya pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
“Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban menginap di rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo Dalam Kecamatan Sukun. Pada awalnya korban keberatan, namun tersangka meyakinkan ke korban bahwa di dalam rumah ada orang tuanya,” beber Danang.
Korban pun akhirnya menginap di rumah tersangka. Mereka berdua tidur di kamar berbeda. Lalu, pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta bertukar kamar. Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan.
Kemudian, sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban dan membawakan sarapan. Usai sarapan, tersangka langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.
“Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memerkosa korban,” imbuh Danang.
Selain diperkosa, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Antara lain luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.
Korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Malang Kota. Tak berselang lama, tersangka ditangkap dan diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tersangka mengaku sudah mengenal korban hampir 5 bulan melalui media sosial. Dari perkenalan itu, keduanya juga sempat pacaran.
Pria yang sudah punya 3 anak ini nekat memerkosa korban karena tidak rela ditinggal bekerja ke luar negeri.
“Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri,” kata tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.