Mengendarai SUV ladder frame seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner dengan kecepatan tinggi di jalan tol sama saja menantang maut. Sudah banyak kasus kecelakaan maut akibat memacu mobil dengan kecepatan tinggi. Padahal, aturannya sudah jelas bahwa ada batas maksimal kecepatan di jalan tol.
SUV ladder frame seperti Pajero-Fortuner memiliki bantingan suspensi yang nyaman. Dengan suspensi nyaman, biasanya mobil berisiko limbung hingga menyebabkan kehilangan keseimbangan saat dipacu dengan kecepatan tinggi.
“Kalau suspension empuk maka limbung, suspension stabil cenderung lebih keras. Tapi banyak produk after market bisa menyempurnakan ini,” kata instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian kepada detikOto, Senin (24/6/2024).
Selain itu, dimensi kendaraan juga dapat mempengaruhi keseimbangan mobil saat ngebut di jalan tol. Menurut Reza, makin tinggi dari permukaan maka titik beratnya juga makin tinggi.
“Maka risiko terguling ada. Ini kayak bawa barang tapi di atas kepala. Makanya ada peringatan di setiap SUV baca buku manual di sun visor biasanya,” ujar Reza.
Selain itu, mobil SUV ladder frame 2WD yang biasanya menggunakan penggerak roda belakang, menurut Reza, cenderung oversteer. Hal itu juga menjadi kombinasi yang membahayakan.
“Titik berat di atas, lebar ban pendek, suspension empuk dan kecepatan tinggi,” bebernya.
“Jadi Fortuner dan Pajero memang perlu pemahaman pengemudi. Ada risiko dari kendaraannya maka mitigasinya pengemudi harus antisipasi dan belajar. Mudah belajarnya bacalah buku manual. Ada semua di situ bahkan ketika dalam kondisi darurat. Termasuk (penggunaan mode penggerak) 4H (pada SUV 4×4) itu boleh kapan saja dan 2H ke 4H tidak perlu henti,” pungkas Reza.
Perlu diketahui, saat ini telah ada aturan mengenai batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol. Aturan itu tercantum di Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Khusus buat jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah, ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi adalah 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, dan usulan masyarakat.
Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Tapi, ada juga tol luar kota yang membatasi kecepatan maksimal 80 km/jam, tergantung kondisinya.
Berbagai risiko bisa dialami pengendara jika memacu mobil di jalan tol melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Risiko ini bisa kecelakaan, membuat komponen mobil rusak, hingga ancaman hukuman dan denda. Risiko itu tidak hanya untuk Pajero-Fortuner yang kebut-kebutan, ya, tapi untuk semua mobil yang melebihi batas kecepatan.