Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ada 30 Kg ganja yang disita polisi dari penangkapan tersebut.
Dirnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (17/7) sore. Dua orang tersebut ialah pria berinisial R dan AF.

Donald mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.

“Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 Kg, satu unit roda dua dan satu unit HP,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari Medan. Polisi turut memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.

“Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta,” tuturnya.

Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” tuturnya.