Kabar berita terkini Bea Cukai melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris, dengan total nilai mencapai Rp 165 miliar.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024)
Pada 23 Agustus 2021, lanjut Nirwala, Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten. Sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kab. Tangerang menghasilkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan mendapatkan putusan pengadilan, sehingga 11.066.200 batang rokok tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdapat penindakan terhadap 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk. Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 hingga 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.
Penindakan MMEA juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023. Selain itu, dalam operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.
Barang-barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta pada periode 2022 hingga 2023, termasuk 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang ini merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
Menurut Nirwala, pemusnahan besar-besaran ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor.
“Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,” jelasnya.
Nirwala menegaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta sinergi antar instansi di bidang pengawasan.
“Sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahan fungsi community protector instansi ini. Kegiatan pemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal,” tutupnya.