Polda Metro Jaya menyebut anak musisi David Bayu, AD, mengakui pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya. Bagaimana status hukum AD?
“Nanti kita update, pengembangan hasil sidik sedang kita lakukan dan saya jamin, penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Ade mengatakan ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan AD. Ade menyebut AD juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.

“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.

AD Akui Jadi Pemeran Video Syur

Ade Safri mengatakan AD mengakui sosok pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yg dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Ade Safri.

Polisi juga sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar dan yang memperjualbelikan video porno AD tersebut.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.