Kabar berita terkini Abdul Khamim (29), suami yang menjual istrinya untuk seks bertiga (threesome) di Mojokerto demi membayar cicilan motor di Mojokerto dituntut 4 tahun pidana penjara. Terdakwa dinilai melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Terdakwa kami tuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Joko Sejati, Kamis (15/8/2024).
Joko menyebut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Joko menjelaskan Khamim baru satu kali menjual istrinya untuk layanan threesome. Keadaan yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, menyesali perbuatannya, serta istrinya memaafkan.
“Yang memberatkan, terdakwa mengeksploitasi istrinya sendiri dan mengambil keuntungan dari persetubuhan istrinya dengan orang lain,” tegasnya.
Khamim masuk sebuah grup di Facebook sejak akhir Februari 2024. Ia melihat postingan SNT di grup tersebut yang mencari pasutri untuk seks bertiga pada 20 Maret sekitar pukul 10.00 WIB.
Terdakwa pun menyampaikan postingan SNT kepada istrinya, DDA. Meski sempat menolak, sang istri akhirnya bersedia dijual ke pria hidung belang demi membayar cicilan sepeda motor. Sebab saat itu, pasutri ini tak punya uang untuk membayar angsuran.
Mendapatkan lampu hijau dari istrinya, Khamim pun merespons postingan SNT. Terdakwa menawarkan istrinya seharga Rp 800 ribu. Setelah negosiasi, akhirnya SNT sepakat membayar Rp 1,3 juta. Dengan rincian Rp 100 ribu untuk transportasi Khamim dan membeli anggur hijau, Rp 580 ribu untuk menyewa kamar di Hotel Aston Mojokerto, serta Rp 620 ribu imbalan Khamim dan istrinya.
Khamim dan istrinya bergegas ke Hotel Aston Mojokerto mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol N 5181 TEB. Mereka bertemu SNT di hotel tersebut sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka bertiga lantas check in di kamar nomor 211.
Sebelum bermain, Khamim dan istrinya lebih dulu menenggak 2 gelas anggur hijau. Permainan seks bertiga pun dimulai setelah DDA mandi. Tak lama kemudian saat mereka baru melakukan pemanasan, tim dari Ditreskrimum Polda Jatim menggerebeknya.