Rendra Sigit Ariyanto (20) kini harus meringkuk di dalam penjara. Tanpa belas kasihan, pria yang bekerja sebagai sopir truk asal Grobogan, Jawa tengah itu tega menculik hingga memperkosa seorang siswi SMA asal Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Peristiwa memilukan yang dialami siswi SMA itu terjadi pada Sabtu (17/8/2024). Rendra bisa diciduk polisi setelah keluarga korban melapor lantaran anaknya tak kunjung pulang meski sudah menunjukkan waktu larut malam.
Setelah polisi turun tangan, Rendra akhirnya bisa diamankan keesokan harinya, Minggu (18/8/2024). Teganya, dia membawa kabur korban ke sebuah apartemen yang telah dipesannya terlebih dahulu di wilayah Bekasi, Jabar.
“Kita amankan tersangka yang melarikan seorang anak (perempuan) di bawah umur tanpa seizin orangtua, serta persetubuhan terhadap korban,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).
Dari hasil penyelidikan, Rendra ditengarai punya hubungan spesial dengan korban selama 5 bulan ke belakang. Kondisi ini kemudian memudahkan Rendra melancarkan tipu dayanya demi bisa melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban.
Jadi, setelah berkenalan cukup lama, Rendra janjian dengan korban untuk bertemu di sebuah minimarket dekat sekolah korban. Pertemuan keduanya pun terekam CCTV dan menjadi petunjuk polisi untuk membongkar aksi keji yang Rendra lakukan.
“Jadi korban dibawa pelaku ke sebuah apartemen, kemudian sempat berpindah ke sebuah hotel di wilayah Bandung dan Bekasi. Jadi memang sebelumnya sudah dipersiapkan,” kata Tri.
Di tempat yang sudah direncanakan, Rendra lalu melancarkan aksinya. Bahkan, demi bisa melampiaskan birahinya, Rendra tak segan mengancam dengan menyebut akan menyantet korban maupun keluarganya jika kemauannya tak dilaksanakan.
“Jadi berdasarkan keterangan korban, kalau kemauan tersangka tidak dituruti nanti keluarganya akan disantet. Jadi memang dalam rentang waktu itu sudah terjadi tindak pidana persetubuhan atau pencabulan,” ungkap Tri.
Sementara dalam pengakuannya, Rendra mengatakan datang jauh-jauh dari Grobogan ke Bandung Barat demi menemui korban dan melancarkan aksinya menyetubuhi korban. Demi niat bejatnya itu, ia bahkan mengancam korban.
“Dia saya rayu, sempat diancam juga. Jadi saya bilang kalau enggak mau ikut, saya santet (korban dan keluarganya). Saya enggak bisa santet, hanya ngancam saja,” kata tersangka.
Kini, Rendra harus rela dipenjara. Dia terancam dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.