Kabar Berita Terkini Gaji direktur hingga kepala divisi PT Timah Tbk terbongkar pada sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dengan terdakwa Harvey Moeis. Gaji pada level direktur di perusahaan tersebut mencapai Rp 200 juta.
Hal ini diungkap oleh Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Permana yang dihadirkan sebagai saksi pada kasus tersebut. Hakim sempat kaget saat mendengar gaji bulanan Agung sebesar Rp 200 juta.
“Saudara gajinya berapa level direktur? Bapak kan direktur?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
“Waktu itu Rp 200 Pak,” jawab Agung.
“Sebentar, 200 apa?” tanya jaksa.
“Juta,” jawab Agung.
“Aduh! Aduh kaget saya. Waktu itu tahun berapa?” tanya jaksa.
“2020 Pak,” jawab Agung.
Hakim juga sempat tertawa saat mendengar nominal gaji tersebut. Agung mengatakan gaji Rp 200 juta/bulan itu juga terkena pajak.
“2020, Rp 200 juta, ha-ha, saya ngitung aja Pak,” canda hakim.
“Itu seingat saya Pak,” timpal Agung.
“Itu income sudah netto atau masih bruto? Kena pajak nggak?” tanya hakim.
“Pajak Pak,” jawab Agung.
Hakim juga bertanya perihal gaji kepada Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Vina Eliani yang turut dihadirkan sebagai saksi. Vina menyebut gaji yang diterimanya di tahun sekarang ada di kisaran yang sama atau Rp 200 juta.
“Ibu berapa sekarang?” tanya hakim.
“Di kisaran yang sama Yang Mulia,” jawab Vina.
“Sekarang ini?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Vina.
Vina mengatakan gajinya saat ini sebesar Rp 200 juta. Hakim juga menanyakan kenapa Vina tak meminta kenaikan gaji padahal gaji itu sama dengan yang diterima Agung di tahun 2020.
“Kenapa nggak minta naik? kan itu empat tahun yang lalu. Ya toh. Kan bisa dikurs kan nilainya, uang 2020 dengan 2024. Itu ya,” kata hakim.
“Iya,” jawab Vina.
“Sampai sekarang Rp 200 juta?” tanya hakim.
“He’em,” jawab Vina.
Hakim lalu menanyakan gaji seorang Direktur Utama (Dirut) di PT Timah. Vina mengatakan gaji Dirut PT Timah sekitar Rp 240 juta.
“Di Rp 240 juta Pak,” kata Vina.
“Iya sekitar itu. Ya alhamdulillah lah ya. Itu aja sebagai pengurus di BUMN PT Timah. Karena apa? yang dikeluarkan juga sesuai, T Pak, bukan M lagi. Kita kan harus tanyakan nggak apa-apa Pak, mumpung bapak di sini, jadi kita tanya salary-nya berapa,” timpal hakim.
Selain Agung dan Vina, jaksa juga menghadirkan mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. Hakim juga menanyakan gaji Aim, Dian dan Erwan.
Pada persidangan itu, Aim dan Dian mengaku menerima gaji sekitar Rp 30 juta. Sementara Erwan sekitar Rp 15 juta.