kabar berita terkini Dua pria yang diamankan polisi karena viral memamerkan dua pucuk senjata api di Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena senpi mereka dinilai tak berizin.
“Dari hasil penyelidikan bahwa senpi tersebut bisa dibilang ilegal. Sehingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (3/9/2024).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua pucuk senpi beserta amunisi milik kedua tersangka. Senpi yang disita dari kedua tersangka merupakan jenis airsoft gun dan rakitan.
“Selain itu kami juga menyita barang bukti berupa, yaitu amunisi dan juga sepucuk senpi rakitan, serta senjata airsoft gun,” jelas Agus.
Menurut Agus dua orang yang ditetapkan tersangka merupakan warga sipil. Meski demikian, Agus enggan membeberkan identitas kedua tersangka karena segera dihadirkan dalam jumpa pers.
“Kedua tersangka ini adalah orang sipil bukan dari instansi tertentu,” imbuh Agus.
Sebelumnya. ES dan SS dua pria Sidoarjo diringkus polisi karena terkait kepemilikan senjata api (senpi). Mereka diringkus setelah video yang memamerkan senpi viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 59 detik tersebut tampak empat pria tengah duduk-duduk nongkrong. Mereka kemudian memamerkan dua pucuk pistol dengan enam amunisinya yang berada di meja bersama makanan dan minuman keras.
Salah seorang pria tersebut selanjutnya mengangkat satu pistol. Lokasi tempat nongkrong tersebut diduga berada di Gelanggang Olahraga (GOR) Sidoarjo.
Video tersebut kemudian beredar viral dan mendapat berbagai ragam reaksi dari warganet. Beredarnya video ini selanjutnya ditindaklanjuti polisi.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Hafid Dian Maulidi saat dikonfirmasi membenarkan dua pria yang ada di dalam video telah diamankan. Mereka diamankan pada Minggu (1/9) malam.