Kabar berita Terkini Polisi telah menangkap Indra Septiawan (26), pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar Nia Kurnia Sari (18). Pelaku Indra dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Selasa (24/9/2024). Ia menyebut, Indra dijerap pasal 338 KUP, Pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUPH.
“(Dijerat) dengan beberapa pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Reggy.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono juga menegaskan pasal berlapis yang menjerat Indra saat memperlihatkan tersangka dalam konferensi pers, Kamis lalu. Suharyono menyebut, ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat tersangka, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Peristiwa ini diduga kuat melanggar pasal 338 KUHP. Akan tetapi, kami tidak akan gegabah dalam menerapkan pasal ini, karena nanti juga akan ada pasal 351 ayat 3, dimana korban dianiaya terlebih dahulu. Lalu ada paal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” jelasnya.
Kapolda juga menyebut Indra bukan orang sembarangan, melainkan residivis kasus pencabulan serta penyalahgunaan narkoba.
“Profil tersangka ini adalah residivis, dimana pada tahun 2013 pernah tersangkut kasus pencabulan, dan tahun 2017 terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” katanya lagi.