kabar berita terkini Polisi telah menetapkan tersangka di kasus keracunan massal di Kediri. Tersangka adalah AFF (44), pemilik toko di Desa Krecek, Badas yang menyediakan jajanan dan minuman untuk konsumsi jemaah pengajian maulid Nabi.
“Sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, pemilik toko dan gudang makanan resmi kita tetapkan tersangka,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (10/3/2024).
AFF sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 2 hari sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
AFF dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subs. Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
“Sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu UU Konsumen dan pangan, dan kita amankan yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy.
Fauzy menambahkan hingga saat ini hanya AFF yang ditetapkan sebagai tersangka sembari menunggu pemeriksaan lanjutan, termasuk motif tersangka membagikan jajanan itu karena apa.
“Nanti ya, sementara motifnya kita masih dalam pemeriksaan, tersangka juga telah kami amankan,” pungkas Fauzy.