Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, ditangkap di rumahnya di Virginia Regency, Pakuwon City Surabaya. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat terkejut saat tim intelijen datang menjemputnya.
“Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng,” kata Mia dalam konferensi pers Kantor Kejati Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur juga dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi merah. Saat digelandang ke Kejati Jatim, Ronald tampak tertunduk lesu.
Saat ditangkap, Ronald Tannur di dampingi ART-nya. Dia langsung dibawa ke Kejati Jatim dan dibawa untuk ditahan di Rutan Medaeng.
Mia mengatakan Ronald Tannur dieksekusi tanpa perlawanan. Mia menyebut eksekusi ini dilakukan setelah vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
“Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar. Jadi setelah kami sampaikan kepada jampidum beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi,” imbuhnya.