kabar berita terkini Seorang pria di Temanggung tega memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun di kompleks kolam renang. Mirisnya, siswi SD tersebut merupakan pacar anak pelaku.
Pelaku memperkosa sebanyak 6 kali sejak bulan September hingga Oktober 2024. Korban tak berdaya melawan pelaku, karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengatakan awalnya korban berpacaran dengan anak pelaku. Saat berpacaran tersebut, korban diduga pernah mengirimkan foto dalam kondisi tak patut ke handphone (HP) milik pacarnya.
Sekitar bulan September 2024, korban janjian dengan pacarnya untuk bertemu di salah satu kolam renang wilayah Temanggung. Korban sudah sampai di salah satu kolam renang, sedangkan pacarnya tidak ada.
“Sesampainya (korban) di kolam renang, pacarnya belum datang. Namun di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah dari pacar korban. Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka dan saat itu tersangka mengatakan berada di rumah,” kata Didik saat konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Rabu (13/11/2024).
Didik mengatakan, korban berniat meninggalkan lokasi. Namun tiba-tiba pelaku memegang tangan korban dan menyeretnya ke dalam rumah tripleks sekitar kolam renang.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban sehingga korban merasa takut.
“Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan ‘nek ra gelem fotomu tak sebar (kalau tidak mau fotomu kusebar)’. Foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya,” sambung Didik.
Didik menyebut korban sempat berteriak namun mulutnya dibungkam oleh pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, aksi bejat ini ternyata diulangi oleh pelaku hingga 6 kali.
“Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Jadi, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di waktu yang berbeda, namun di tempat yang sama. Selalu hari Jumat sepi (berbarengan) salat Jumat,” katanya.
Didik mengatakan, tersangka dijerat pasal 76d juncto pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya 15 tahun,” katanya.