Kabar berita terkini RA ditangkap Satreskrim Polres Lampung Selatan karena meniduri putri kandungnya hingga hamil. Kepada polisi, RA mengaku ingin merasakan perawan hingga tega memperkosa anaknya.
“Keterangannya waktu diperiksa, dia itu menyampaikan dia itu ingin merasakan keperawanan, soalnya waktu saya nikah istrinya dia udah nggak perawan,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Menurut dia, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali sejak Mei 2024. RA juga dikatakan melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya yang berusia 14 tahun dengan ancaman.
“Pengakuannya sudah tiga kali persetubuhan, jadi perbuatan itu dari bulan Mei, terus terungkapnya itu pada awal November,” ucapnya.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan juga perbuatan itu dilakukan di bawah ancaman. Korban ini diancam akan dianiaya jika memberitahukan perbuatan itu kepada keluarganya,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang petani berinisial RA berusia 36 tahun karena tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga hamil. Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
“Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban ini curiga dengan perubahan korban. Selanjutnya gurunya ini melakukan tes pack terhadap semua siswi, dari tes ini baru terungkap bahwa korban ini tengah hamil,” katanya, Senin (2/12/2024).
Kemudian lanjut Dhedi, pihak sekolah menghubungi keluarga korban untuk selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan.
“Dari situ, guru korban ini menghubungi ibu nya untuk memberi tahu kondisi korban. Selanjutnya diminta keterangan oleh keluarganya dan diakui korban bahwa pelaku (ayah) yang menidurinya,” jelasnya.