Perkara rumah tangga Catherine Wilson dan Idham Masse akhirnya selesai sudah dengan putusan perceraian. Keduanya tidak mau lagi berseteru satu sama lain.
Seperti diketahui, Idham Masse sempat mengajukan Kasasi atas perceraian karena dianggap tidak puas dengan permasalahan ini.

Tidak mau berlarut, Idham Masse akhirnya mencabut Kasasi tersebut dan sepakat untuk berpisah baik-baik dengan perempuan yang disapa Keket itu.

“Per hari ini ya dicabut Kasasinya. Alasan karena buat apa berlarut-larut lagi, kita sudah pisah baik-baik, jadi kembali berteman kayak saudara nggak ada gunanya selalu ada perselisihan. Memang dari dalam hati. Nggak ada gunanya berselisih,” kata Idham saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).

Idham Masse sudah menyetujui putusan hakim termasuk perihal nafkah yang harus diberikan kepada Catherine. Termasuk perkara mobil mewah yang sempat diminta oleh Idham.

“Iya sudah Setuju. (Terkait nafkah) Iya itu kita sudah atur bersama jadi nggak usah ungkit lagi. Intinya kita sudah saling menghargai, saling menghormati hingga kita ambil keputusan untuk damai. (Termasuk masalah mobil?) Pokoknya semua ditutup, sudah selesai. (Nafkah sudah ketemu kesepakatan) Sudah menemukan kesepakatan,” paparnya.

Sementara itu, Catherine Wilson mengaku bersyukur karena masalah ini selesai. Ia juga ingin baik-baik dengan mantan suaminya tersebut.

“Ya alhamdulillah ini sih yang Catherine inginkan mungkin juga dari pihak mantan suami saya juga, Idham juga ini yang kita inginkan maksudnya kita mau baik-baik, mau berdamai, silaturahmi lagi dengan baik. Ya kalau memang tidak berjodoh ya kita bersaudara. Ya kita saling mendoakan, saling dukung, saling mendoakan semoga yang terbaiklah buat kita,” kata Catherine Wilson.

“Ya mungkin sekarang baru saling menyadari tidak ada gunanya begini, perang selalu dan selisih paham. Nah ini kan dunia ini cuma sementara akhirat selamanya, jadi mending kita baik tidak ada gunanya kalau ada perselisihan,” timpal Idham.

Perkara ini sebenarnya sudah diputus sejak 29 Mei 2024. Dalam putusannya Catherine mendapatkan nafkah Rp 700 juta, yakni Rp 400 juta untuk mut’ah dan Rp 300 juta buat iddah.

Tapi Idham Masse tidak terima dengan keputusan tersebut akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.