Kabar berita terkini MHA (21), pengasuh panti asuhan di Singosari, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena memperkosa anak asuhnya. Aksi bejatnya itu dilakukannya sejak tahun 2023.
“Selama hampir satu tahun, pelaku melakukan aksinya beberapa kali di aula panti dan kamar pribadi,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Kasus pencabulan itu terungkap setelah salah satu korbannya yang masih berusia 16 tahun memberanikan diri melapor ke Polres Malang. Pelaku sendiri merupakan anak pemilik panti asuhan tersebut.
Saat melapor, korban diantar oleh salah satu gurunya. Laporan korban itu terjadi pada November 2024 lalu. Dalam pengakuannya, korban mengaku diperkosa pelaku berulang kali.
“Modusnya, pelaku membujuk rayu korban dan kemudian mengajak korban ke aula atau kamar pribadi. Disana korban dicabuli oleh pelaku,” beber Erlehana.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah meminta keterangan tujuh orang saksi. Mereka adalah teman korban, korban, dan pelapor.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan beberapa barang bukti sekaligus melakukan visum terhadap korban. Penyidik juga menemukan fakta baru bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap kakak korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
“Namun masih kita dalami, karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Tapi dibenarkan oleh pelaku,” terang Erlehana.
Berdasarkan pengakuan beberapa saksi, pelaku juga seringkali melakukan pelecehan terhadap anak panti lainnya.
“Dari saksi merupakan teman korban juga ada keterangan bahwa mereka menerima pelecehan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Erlehana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.