Kabar berita terkini Balita berusia 3 tahun di Jombang meninggal dianiaya dan diracun. Pelakunya adalah selingkuhan dan keponakan ibu korban. Apa motif kedua pelaku tega membunuh korban berinisial KAK ini?
Pelaku adalah Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), warga Desa Palrejo, Sumobito, Jombang. Jackvanden merupakan selingkuhan TIP (28), ibu kandung korban.
Sementara satu pelaku lain yang merupakan keponakan ibu korban adalah Achmad Zulkifli alias Kipli (20), warga Mojoagung, Jombang. Kipli sehari-hari menjadi kernet Jackvanden yang berprofesi sebagai sopir truk.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan TIP sebenarnya masih mempunyai suami sah berinisial BP (30), warga Mojoagung, Jombang. Pernikahan TIP dan BP mempunyai 2 anak. Namun mereka berdua saat ini tengah pisah ranjang. KAK atau korban merupakan anak kedua mereka.
TIP menjalin hubungan asmara dengan Jackvanden sejak Agustus 2024.
“(TIP dan BP) Sudah lama pisah ranjang, tapi secara hukum (pernikahan mereka) tetap sah. Sehingga ibu korban menjalin hubungan dengan pelaku utama. Bisa dibilang begitu (Jackvanden selingkuhan ibu korban),” terang Margono saat jumpa pers di Polres Jombang, Jumat (13/12/2024).
Margono menjelaskan TIP memberi syarat kepada Jackvanden apabila ingin meluluhkan hatinya. Yaitu Jackvanden harus bisa mengambil hati kedua anaknya. Seiring berjalannya waktu, tersangka ternyata kesulitan mendekati korban. Sebab balita perempuan itu sering kali rewel, perilaku wajar anak usia balita.
Tidak hanya itu, Jackvanden juga sakit hati karena cemburu dengan ibu korban. Sebab TIP ternyata masih sering komunikasi dengan suaminya, BP. Selain itu, TIP diduga mempunyai hubungan asmara dengan pria lain.
“Kalau keponakan ibu korban juga punya rasa dendam dengan ibu korban karena ada ucapan ibu korban yang tidak pas bagi pelaku,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Margono, Jackvanden setidaknya 4 kali menganiaya korban sejak Agustus 2024. Untuk melakukan aksinya, tersangka mengajak korban ke rumahnya tanpa TIP. Terakhir pada Rabu (11/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, Jackvanden 2 kali memukul pinggang kiri KAK dengan tangan kosong. Jackvanden juga menggigit pipi dan tangan kanan korban. Akibatnya, balita 3 tahun itu menangis karena kesakitan dan takut dengan Jackvanden.
Jackvanden pun terpaksa meminta TIP untuk menjemput korban. Saat itu lah, KAK menangis di gendongan ibunya. Beberapa menit kemudian, korban kejang-kejang sehingga dilarikan ke RSI Sakinah, Sooko, Mojokerto.
“Korban meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian ayah korban melapor ke Polres Jombang,” ujarnya.
Sedangkan Kipli, kata Margono, berperan meracuni KAK dengan racun tikus. Kipli menaruh racun cair itu di botol yang biasa dipakai mencampur susu untuk korban. Setelah habis, Kipli kembali membeli racun tikus bubuk untuk ia tuangkan ke gelas dan susu korban.
“Dari hasil autopsi, korban meninggal karena kekerasan tumpul di kepala dan indikasi mengalami keracunan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Jackvanden dan Kipli harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.