Kabar berita terkini Tersangka penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Fadillah alias Datuk (37), merupakan sopir dari ibu LA, teman seprofesi korban Muhammad Luthfi H (22). Diketahui Datuk telah mengabdi di keluarga itu selama 20 tahun.
“Tersangka adalah sopir dari keluarga SM (ibu LA). Dia telah ikut keluarga itu selama 20 tahun,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo pada Sabtu (14/12/2024).
Anwar menyebutkan Datuk awalnya diminta untuk mengantar SM ke RS Siti Fatimah, tempat Luthfi dan LA menjalani koas. Kemudian SM meminta Datuk mengantar ke sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
“Sesampainya di sana, Datuk mengiring SM ke lantai dua. Di sanalah keduanya bertemu dengan Luthfi,” jelasnya.
Terjadi perbincangan antara SM dan Luthfi. Namun, Datuk emosi lantaran menganggap Luthfi tak sopan terhadap SM sang majikan. Luthfi mendengarkan keluhan SM tanpa memberikan tanggapan.
“Datuk melihat korban tak memberikan respons apapun kepada SM. Menganggap hal tersebut tak sopan, tersangka spontan bangun dari duduknya dan menganiaya Luthfi,” katanya.
Akibat peristiwa ini, Luthfi mengalami luka lebam di bagian wajah. Korban kemudian sempat dilarikan ke RS Bhayangkara. Kini korban sudah diperbolehkan pulang.
Diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan mahasiswa koas di Palembang, Sumsel, Fadilah alias Datuk (37) ditetapkan sebagai tersangka. Datuk diketahui menyerahkan dirinya ke Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat (13/12) siang.
Kemudian malam harinya, Datuk ditetapkan sebagai tersangka. Pada Sabtu (14/12) siang, Datuk dihadirkan hadapan awak media di Polda Sumsel.
“Betul, pelaku FD (Datuk) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam,” kata Anwar saat ungkap kasus, Sabtu (14/12/2024).