Kabar berita terkini Pria berumur 50 tahun berinisial CK, warga Baregbeg, Ciamis, ditangkap Unit PPA Satreskrim karena kasus pencabulan sejumlah anak. Ia melancarkan aksinya dengan modus menjual voucher Wifi.
Kasus dugaan sodomi dan pelecehan seksual itu berhasil terungkap pada Senin (9/12) lalu. Saat itu, salah satu korban yang berusia 9 tahun mengaku kepada orang tuanya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku CK.

Orang tuanya pun melapor ke polisi. Dengan gerak cepat, Satreskrim Polres Ciamis lagsung melakukan penyelidikan dan menangkap aki-aki itu pada Kamis (12/12) lalu.

Hasil dari pengembangan awal, ditemukan ada 5 korban aki-aki cabul tersebut. Namun kini bertambah jadi 8 korban, yakni HN (9), ZN (27), MS (14), ID (14), DB (13), FR (14), RD (13), dan DK (14). Semua korban bertetangga dengan pelaku.

“Korban sampai hari ini hasil pengembangan yang dilakukan penyidik sebanyak 8 orang, terdiri dari anak di bawah umur usia 9 tahun, 13 tahun dan 14 tahun. Ada juga korban berusia 27 tahun, yang sebelumnya pada saat pencabulan, korban masih di bawah umur,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12).

Akmal menjelaskan, modusnya diduga sebelum tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap para anak korban, tersangka melakukan bujuk rayu dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Menurut Akmal, awalnya tahun 2022, tersangka CK berjualan voucher internet WiFi di warungnya. Anak-anak sekitar sering datang untuk membeli voucher dan jajan ke warung tersebut.