kabar berita terkini Seorang pria, GA, diduga telah melakukan pencurian barang elektronik berupa handphone dan laptop. GA melancarkan aksinya saat sedang menginap di rumah milik korban YAM.
“Sebelum kejadian, pelaku menginap selama 3 hari 2 malam. Kejadian diketahui ketika korban terbangun dari tidur, pelaku sudah tidak ada dan barang-barang korban sudah hilang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Kamis (26/12/2024).
Ade Ary menjelaskan pencurian ini terjadi di salah satu kamar kost, Jalan Moch. Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Dia mengatakan pelaku beraksi pada Rabu (25/12) dini hari pukul 00.34 WIB.
“Diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara langsung mengambil dari tempat penyimpanannya,” jelas Ade Ary.
Adapun barang elektronik yang dicuri dengan jenis iPhone 13 128 Gb warna Midnight Blue, satu unit Samsung A71 dan satu unit laptop Merk Asus Vivo Book Warna Silver. Akibatnya, korban pun mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 22 juta. Kejadian tersebut dilaporkan ke Sektro Jagakarsa,” imbuhnya.
Link Terkait: