KABAR BERITA TERKINI – Guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Lampung Selatan melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Modus tersangka yakni mengobati suara korban untuk memenangkan perlombaan tilawah.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan korban, GA (14). Diketahui, korban dirayu untuk diobati suaranya dengan cara dipegang lehernya.

“Tersangka Z ini adalah guru di sekolah korban, dia mengajar ngaji. Modusnya meyakinkan korban agar memiliki suara bagus untuk perlombaan tilawah, jadi leher korban ini dipegang-pegang,” kata AKBP Yusriandi, Minggu (9/2/2025).

Alih-alih mengobati suara, tersangka malah melakukan perbuatan tersebut dengan memegang area sensitif korban,” lanjutnya.

Yusriandi menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui aksi pencabulan dilakukan dua kali oleh pelaku terhadap korban. “Semuanya dilakukan di lingkungan sekolah korban,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Z mengaku menyukai korban yang merupakan anak didiknya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban,” jelas Yusriandi.

Z telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.