
Pada Rabu, 9 April 2025, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang ditemukan membusuk di dalam sumur di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban diidentifikasi sebagai Santi Mataniari (33), yang diduga dibunuh oleh kekasihnya, Freddi Erikson Sagala (35), karena motif kecemburuan.
Kronologi Kejadian:
-
30 Oktober 2024: Korban dan pelaku, yang telah tinggal bersama selama dua bulan, terlibat pertengkaran di rumah mereka. Dalam keadaan emosi, Freddi memiting leher Santi hingga tidak sadarkan diri, kemudian membuang tubuhnya ke dalam sumur di belakang rumah, yang kemudian ditutup dengan seng, terpal, dan batu untuk menyembunyikan jejak.
-
31 Desember 2024: Calon penghuni baru rumah tersebut menemukan jasad Santi dalam kondisi membusuk dan tinggal tulang belulang saat hendak membersihkan sumur. Penemuan ini dilaporkan ke Polsek Sunggal, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
-
6 April 2025: Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap Freddi di Kota Medan. Selain melakukan pembunuhan, Freddi juga diketahui mengambil barang-barang milik korban, termasuk ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp 100.000, yang kemudian dijual untuk membiayai pelariannya.
Motif Pembunuhan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa motif pembunuhan diduga karena kecemburuan. Freddi mencurigai adanya orang ketiga dalam hubungan mereka, mengingat korban dan pelaku bekerja di tempat yang sama.
Proses Hukum:
Freddi Erikson Sagala dijerat dengan Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik dalam hubungan personal dan dampak fatal dari tindakan kekerasan yang dipicu oleh emosi.