Kabar Berita Terkini Selebgram Fuji bisa lega karena eks manajernya, Batara, telah diamankan polisi. Pihak berwajib mengungkapkan alasan terlapor diadukan terkait dugaan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Batara yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku tergoda dengan bayaran besar yang diterima oleh Fuji. Ia pun lalu menggelapkan hasil pekerjaan bintang film Bukan Cinderella tersebut.
“Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, Kamis (11/7/2024).
Batara menjadi manajer Fuji selama 1 tahun. Ia diduga menggelapkan kurang lebih bayaran dari 20 hasil kontrak kerja sama produk dan klien.
“Modus yang dilakukan saudara BA, yaitu saat bekerja sebagai manajer saudari FU dari Desember 2021-Desember 2022 selama setahun, yang bersangkutan menyatakan menggelapkan uang senilai 1,3 M dari hasil kontrak kerja sama saudari FU dengan berbagai agensi sekitar kurang lebih 20 agensi,” terang AKP Tomi Kurniawan.
Selama menjadi manajer, polisi menyebut tak ada cekcok antara Batara dan Fuji. Dugaan penggelapan yang dilakukannya murni berdasarkan motif ekonomi.
“Sebenarnya hubungan pribadi saudari FU dan BA awalnya mereka kenal dari abangnya saudari FU, lalu mereka melakukan kontrak kerja sama. Tidak ada perselisihan atau cekcok, ini tindak pidananya murni atas ekonomi,” terang AKP Tomi Kurniawan.
Eks manajer Fuji itu menggunakan uang dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar itu untuk cicilan apartemen dan mobil.
“Hasil tindak pindana saudara BA, diketahui BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil, selain itu digunakan kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.
Polisi membeberkan besaran gaji yang diterima oleh Batara selama menjadi manajer Fuji. Karena kecil, Batara jadi makin tergoda untuk menggelapkan uang.
“Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5-10 persen dari hasil kesepakatan,” terang AKP Tomi Kurniawan.