Kabar berita terkini Enam siswi di Kota Pangkalpinang menjadi korban pencabulan oknum pembina pramuka. Polisi menyebut aksi bejat Ode Ardi Pratma (21) dilakukan sejak 2022.
Dalam foto yang diterima detikSumbagsel, Ardi tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Ia difoto sebelum dijebloskan ke sel sementara Polresta Pangkalpinang.

Ardi terlihat pasrah. Pria berusia 21 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

“Saat ini sebagian korban sudah lulus sekolah (SMP), kalau sekarang sudah SMA. Jadi korban dicabuli sejak usianya 16-17 tahun, karena kejadian ini terjadi sejak 2022 silam,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman di Mapolresta, Kamis (12/9/2024).

Reza menyebut keterangan enam korban saling berkaitan satu sama lain. Ternyata, para korban saling bercerita soal perlakuan bejat tersangka Ardi.

“Kemungkinan besar di luar sana masih ada (korban lain). Tapi yang jelas enam saksi (korban) tersebut keterangan saling berkaitan. Jadi mereka ini saling bercerita (pernah dicabuli),” imbuhnya.

Polisi mengungkap modus pencabulan yang dilakukan tersangka Ardi. Menurut Reza, oknum pembina pramuka ini melakukan perbuatan cabul dengan modus bermain game bersama.

“Modusnya diajak bermain game Mobile Legend dan jalan-jalan. Setelah itu, korban diajak tidur di rumah tersangka, satu kamar. Di saat korban tertidur pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban,” ungkap Reza.

“Jadi pelaku melakukan masturbasi di sebelah korban. Lalu, memasukkan alat vital korban (pelaku melakukan oral seks ke korban). Pengakuan korban, saat itu dirinya sadar. Tapi takut terhadap pelaku jadi memilih diam,” sambungnya.

Karena sudah tak tahan atas perlakuan tersangka, salah satu korban yang masih duduk di bangku SMP memberanikan diri melapor ke orang tuanya. Setelah mendapat pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke polisi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan. Kemudian, pada Senin (9/9) malam, tersangka diamankan Unit PPA,” tutupnya.