Presiden Prabowo Subianto menyebut judi online sebagai salah satu ancaman besar. Pemberantasan masalah ini memerlukan sinergi dari banyak pihak.

“Ini harus ditopang penegakan hukum yang tidak ragu-ragu saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Badan Intelijen Negara. Fokus ancaman berat kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi,” ujar Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (23/10).

Judi online merupakan tantangan besar yang mengakar di masyarakat Indonesia. Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang semester I-2024 nilai transaksi judi online di Tanah Air menyentuh Rp 100 triliun. PPATK mencatat perputaran uang dari judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Lonjakan besar terjadi pada 2020 ke 2021 (267%) dengan angka perputaran uang judi online Rp 15,8 trliun menjadi Rp 57,9 triliun. Kemudian 2021 ke 2022, angkanya naik menjadi Rp 104,4 triliun. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap ada sebanyak 3,2 juta orang di Indonesia yang main judi online. Sebanyak hampir 80% menghabiskan uang Rp 100.000 dalam sehari buat bertaruh.

Yang mengejutkan, jumlah pelaku judi online yang datang dari anak-anak ternyata punya jumlah tak sedikit. Bahkan, sebanyak 2% pemain judi online di RI adalah anak di bawah 10 tahun (total 80.000 orang).

Sisanya, sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang adalah pemain usia 10-20 tahun, kemudian usia 21-30 tahun (13%) atau 520.000 orang. Usia 30-50 tahun mendominasi dengan persentase 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.

Lebih lanjut, selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.

Ada juga pengajuan pemblokiran 573 akun ewallet terkait judol kepada Bank Indonesia. Tak ketinggalan, ada juga pengajuan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.