Kabar berita terkini Tiktoker yang terkenal dengan jargonnya ‘Beras Habis Live Solusinya’ Gunawan Sadbor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi pun mengungkap mengenai penetapan Sadbar sebagai tersangka judi online.
Selain Sadbor, ada satu orang lagi yang turut ditahan yakni Supendi alias Toed. Dilansir, Senin (4/11/2024) Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan penangkapan Sadbor berawal dari aduan masyarakat terkait promosi judi online. Selanjutnya, polisi menelusuri soal aduan tersebut.

Dalam patroli tersebut polisi diketahui ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun Tiktok milik Gunawan, yakni @sadbor86.

“Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website flok*****, kemudian ada gift yang diterima,” kata Kapolres Samian.

Akun Flok***** itu diduga merekam layar saat akun @sadbor86 mempromosikan situs mereka, saat melakukan live streaming.

“Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @flok*****, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streamingnya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut,” tutur Samian.

“Bapak Flo** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Flo** lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flok***** anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak flo** wadidaw bapak flo**. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja,” terang Samian seraya menirukan pelaku S alias T dalam rekaman video yang berkaitan dengan endorse website judi.

Sebelumnya, Sadbor pun sempat membuat klarifikasi soal bantahannya terlibat judi online, namun dari bukti dan hasil penyelidikan polisi memastikan dia terlibat promosi judi online.

Baik Sadbar maupun Toed terancam dengan sejumlah pasal dengan ancaman bui hingga denda hingga Rp 10 Miliar.

“Dari perbuatan tersebut kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

“Di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliyar lebih,” sambung Samian.