kabar berita terkini Dua orang berinisial MN dan DM ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.
“Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/11/2024).

Untuk itu, Wira mengatakan membutuhkan dukungan dari instansi terkait lainnya karena akan memakai pasal TPPU kepada para tersangka. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk Polri serius untuk memberantas judol.

“Kemudian di sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait,” kata dia.

“Karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut berinisial MN dan DM. MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya.

Sementara itu, tersangka DM berperan membantu kejahatan dari tersangka MN. Termasuk, kata Wira, DM juga menampung uang hasil kejahatan.

Tim penyidik juga mengamankan uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar.