Kabarberitaterkini.com Seorang ibu tega melecehkan anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kepada polisi, R (22) mengaku membuat video tersebut pada Juli 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan R mengaku membuat video pelecehan terhadap anaknya sendiri setelah disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui Facebook.

“Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook ‘Icha Shakila’ untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang berusia 5 tahun,” kata Ade Ary, Senin (3/6/2024).

R mengaku dijanjikan uang Rp15 juta jika menuruti perintah Icha. Jika R tidak menurut, Icha mengancam akan menyebarkan foto bugil pelaku.

“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000,” imbuh Ade Ary.

Sebelum mengirim video pelecehan kepada anaknya, R diminta mengirimkan foto bugil ke akun Icha dengan imbalan uang.

Dengan dalih kebutuhan ekonomi, R pun menuruti perintah Icha. Namun, Icha kembali meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah ditentukan. Awalnya, Icha meminta R berhubungan badan dengan suaminya lalu merekamnya.

“Si pemilik akun Facebook (Icha Shakila) itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi,” kata Ade Ary.

Saat itu, suami R tidak sedang di rumah. Alhasil, Icha meminta R melakukan aksi bejat pencabulan dengan anaknya.

“Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah. Kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki, akhirnya si pemilik Facebook itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya,” ujar Ade Ary.

“Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral,” tambahnya.

Sebagai informasi, R pertama kali berkenalan dengan sosok Icha Shakila melalui Facebook pada 28 Juli 2023. Icha saat itu menawarkan pekerjaan kepada R yang ternyata adalah meminta foto bugil.

R kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan R.

“Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R,” kata Ade Ary.

Sementara itu, polisi kini memburu sosok Icha yang disebut mengancam R jika tak menurut perintah membuat video pencabulan tersebut. Ade Ary juga menyebut pihaknya masih mendalami pengakuan R.

“Masih didalami. Belum ada bukti pendukung,” ujarnya.

Di sisi lain, bocah laki-laki berusia 5 tahun yang menjadi korban pelecehan oleh ibunya sendiri kini diberikan trauma healing.

“Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban,” terang Ade Ary.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pemulihan terhadap traumatis korban buntut perlakukan bejat ibunya.

“Berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk pemulihan psikologis atau trauma psikis anak korban,” ujarnya.