Pria berinisial OR (37) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi karena mensetubuhi keponakannya yang masih berusia 12 tahun. Korban yang duduk di kelas V SD itu saat ini tengah hamil 7 bulan.
“Pelaku inisial OR telah diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Pelaku dan korban memiliki hubungan paman dan keponakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. AD, Rabu (29/5/2024).
Alex menyebut kasus tersebut terungkap dari kecurigaan orang tua korban. Korban juga saat di sekolah terlihat pucat dan kurang sehat.
“Awalnya guru di sekolah korban melihat korban pucat. Kemudian menginformasikan ke ibu korban dan disarankan untuk mengecek kondisi kesehatan korban ke rumah sakit,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan kesehatan korban diketahui tengah dalam kondisi hamil. Korban juga kepada orang tuanya mengaku dihamili oleh pamannya OR.
“Dari hasil USG korban, ia tengah hamil 7 bulan. Korban mengaku yang mencabulinya adalah paman atau oom nya inisial OR,” ujarnya.
“Dari hasil USG korban, ia tengah hamil 7 bulan. Korban mengaku yang mencabulinya adalah paman atau oom nya inisial OR,” ujarnya.