Seorang polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah di Mojokerto, Jawa Timur nekat membakar suaminya sendiri yang juga anggota polisi. Korban yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Peristiwa itu diketahui terjadi di asrama polisi (Aspol) Kota Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi. Saat ditemukan, Briptu Rian mengalami luka bakar parah di garasi. Adapun pelakunya adalah istrinya sendiri.
“Pelaku dan korban adalah suami istri, korban anggota Polres Jombang,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.
Daniel mengungkapkan, usai ditemukan terbakar di garasi rumah dinasnya, korban langsung dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto untuk mendapat perawatan intensif. Sementara Briptu FN, langsung diamankan.
“Korban yang mengalami luka bakar sedang dirawat di RSUD di Mojokerto,” jelasnya.
Konflik Rumah Tangga
Briptu Rian diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Jombang. Sedangkan istrinya, Briptu FN adalah anggota SPKT Polres Mojokerto Kota.
Polisi bergerak cepat menyelidik kasus tersebut. Daniel menuturkan, kemungkinan pemicu insiden pembakaran itu karena konflik rumah tangga antara Briptu Rian dan istrinya.
“Kami masih mendalami motifnya, yang penting ini adalah konflik rumah tangga dan kebetulan anggota Polri keduanya,” ucap Daniel.
Briptu Rian Meninggal
Sehari dirawat di rumah sakit, Briptu Rian meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB. Luka bakar serius hingga 90 persen jadi penyebab nyawa polisi asal Jombang itu tidak terselamatkan.
“Korban RDW (Rian Dwi Wicaksono) secara medis meninggal dunia pukul 12.55 WIB. Akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, di daerah asalnya,” terang Daniel kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Sementara Briptu FN, diserahkan ke Ditkrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk terduga pelaku, pagi tadi sudah kami limpahkan ke Ditkrimum untuk penangananya. Perkembangan terakhir masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lainnya,” jelasnya.
Polwan Tersangka
Polda Jatim akhirnya menetapkan Briptu FN jadi tersangka pembakar suaminya sendiri, Briptu Rian. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirmanto.
Dia menjelaskan, perisitiwa pembakaran itu bermula saat Briptu Rian dan Briptu FN pulang dari kantor mereka masing-masing. Setibanya di rumah dinas, keduanya terlibat cekcok.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” ujarnya.
Panik melihat suaminya terbakar, Briptu FN membawa Briptu Rian ke rumah sakit. Bahkan pelaku sempat meminta maaf kepada korban akibat perbuatannya tersebut.
“Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya,” imbuhnya.