Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah membobol ATM milik majikannya. Atas perbuatannya, Yunita terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo, saat dihubungi, Kamis (29/2).

Sujarwo mengatakan, Yunita sempat lari ke Lampung untuk menyimpan uang hasil curiannya. Namun pelaku ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (20/2/2024) dini hari.

“Pelaku setelah melakukan perbuatannya ke Lampung, dicari di alamatnya tidak ketemu ternyata sudah kembali ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi. Pelaku berpindah-pindah bersembunyi,” ujar Sujarwo.

Bobol ATM Pakai PIN Tanggal Lahir
Polisi mengungkap cara Yunita Sari (31), ART di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), membobol ATM majikannya hingga menguras isi ATM puluhan juta rupiah. Polisi menyebutkan Yunita membobol ATM itu dengan mencoba memasukkan PIN tanggal lahir majikannya.

“Dari proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka YS, asisten rumah tangga tersebut mengambil ATM di dalam mobil dan di dalam rumah. Kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut,” kata Sujarwo.

Setelah berhasil menguras isi ATM majikannya, Yunita melarikan diri ke Lampung untuk menitipkan uang hasil curiannya ke temannya. Sujarwo mengatakan Yunita sempat berpindah-pindah tempat tinggal ke Tangerang hingga akhirnya dibekuk di Kota Bekasi.

“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung, kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan,” ucap Sujarwo.