RK (27) sudah lima kali memaksa kekasihnya berhubungan seks threesome dengan tiga teman prianya. Warga Kemlagi, Mojokerto ini melakukan seks menyimpang itu untuk kepuasan pribadinya gara-gara sering nonton film porno.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya ingin sensasi karena sering melihat film porno,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny kepada detikJatim, Kamis (7/3/2024).

Rudi menjelaskan RK sudah 5 kali memaksa kekasihnya bermain seks threesome sejak 2022 sampai Januari 2024. Tersangka melibatkan 3 temannya dalam permainan seks menyimpang tersebut.

3 Teman RK tersebut adalah pria berinisial APS dan AP, warga Kecamatan Kemlagi yang tak lain teman tersangka semasa SMA. Sedangkan 1 pria lainnya adalah teman tersangka asal Surabaya.

“Dalam setiap persetubuhan threesome tanpa kekerasan. Selama ini korban belum pernah hamil, statusnya lajang,” ungkapnya.

Adegan seks bertiga di film porno menginspirasi RK. Ia termotivasi untuk merasakan sensasi yang sama dengan kekasihnya. Ironisnya, warga Kecamatan Kemlagi ini meras bernafsu ketika melihat kekasihnya disetubuhi temannya.

“Motivasinya keinginan melampiaskan hasrat seksual melalui sensasi dengan melakukan threesome,” tandas Rudi.

Kasus ini terbongkar setelah korban dan keluarganya melaporkan RK ke Polres Mojokerto Kota. Sebab gadis asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu dipaksa kekasihnya untuk berhubungan seks bertiga. Jika menolak, foto dan video asusilanya akan disebarkan.

Baik foto dan video ketika RK dan korban berhubungan layaknya suami istri berdua, maupun video dan foto ketika sejoli ini bermain seks threesome. Korban juga takut dengan karakter tersangka yang temperamental. Keduanya berpacaran sejak 2021 atau sekitar 3 tahun lalu.

RK diringkus tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota di jalan wilayah Kemlagi siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat perbuatannya mengeksploitasi seksual kekasihnya, ia dijerat dengan pasal 12 atau pasal 6 huruf c dan atau pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP.