Gaga Muhammad telah bebas bersyarat usai mengalami hukuman pidana kasus kecelakaan yang melibatkan mendiang Laura Anna. Gaga diketahui bebas bersyarat sejak 18 April.
Lantas apa yang akan dilakukan Gaga setelah bebas? Menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid kemungkinan Gaga akan tetap menjadi selebgram.

“Iya kayaknya dia akan tetep jadi selebgram, karena itu bagian dari kehidupan dia, jadi saya pikir dia nggak akan kemana-mana lah karena dunia dia, itu. Dan mungkin akan tetap (jadi selebgram),” kata Fahmi Bachmid ditemui di kantornya, Kawasan Dewi Sartika, Jakarta Timur pada Selasa (30/4/2024).

“Tapi karena ini baru dia keluar saya pikir saya tidak ada membahas hal itu,” tambahnya.

Namun, Fahmi mengatakan yang pasti Gaga sudah bebas. Sehingga dapat melakukan aktivitas apapun.

“Yang jelas saya beri dia kebebasan silakan dia menghirup kebebasan ini dia santai bersama keluarga, bersama ayahnya, adeknya, dan seterusnya,” ungkapnya.

Disinggung apakah Gaga langsung bertemu ayahnya, kemungkinan dalam waktu dekat. Hal itu lantaran ayah Gaga masih berada di kota Bandung.

“Kalau sama ayahnya mungkin dalam waktu dekat, karena masih di Bandung. Kalau Gaga-nya di Jakarta cuma Gaga menyerahkan sepenuhnya sama saya, karena Gaga nggak mau membahas ini. Biar aja jadi pelajaran hidup dia,” bebernya.

Jika nantinya karier Gaga mau diboikot netizen, Fahmi mengatakan soal itu tak ada. Bahkan Fahmi menyebut netizen cerdas tak memboikot Gaga.

“Nggak ada yang mau boikot, gak ada. Netizen itu orang yang paling cerdas dan pintar dia bisa membedakan mana yang salah dan benar, mana itu yang disetting atau tidak. Gak ada itu boikot. Karena ini karir seseorang,” imbuhnya.

Saat ini yang terpenting Gaga telah mengalami hukumannya. “Yang penting dia sudah menjalani apa yang memang dihukum oleh pengadilan dan telah dilaksanakan dengan tertib. Saya pikir itu adalah harus kita hargai dimana Gaga secara tertib dia melaksanakan kewajiban menjadi seorang terpidana dan itu menjadi penilaian sendiri dan dia harus keluar,” pungkasnya.

Meski telah bebas bersyarat, Gaga Muhammad tetap di bawah bimbingan Bapas Bekasi. Bimbingan ini akan dilakukan hingga 21 Oktober 2026.

Sebelumnya seperti diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.