Kekompakan bapak dan anak pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek dalam mencabuli 12 santriwati mereka berakhir sudah. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan.
Sang bapak, M (72) dan putranya, F (37) telah menjalani rangkaian pemeriksaan maraton atas laporan 4 orang santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan secara berulang selama 3 tahun terakhir.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap M dan F itu telah didasarkan pada proses pemeriksaan sesuai prosedur. Selain menetapkan tersangka, polisi juga memutuskan untuk menahan keduanya.

“Perkembangannya, kemarin sampai dengan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian akhirnya tersangka kami tahan,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, saat dikonfirmasi di Pendapa Menggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jumat (15/3/2024).

Polisi memutuskan menahan M dan F pada Jumat sekitar pukul 3.00 WIB. Sepanjang pemeriksaan secara maraton itu polisi mengakui bahwa kedua tersangka bersikap cukup kooperatif.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, M dan F yang merupakan pengasuh ponpes itu mencabuli 12 santriwatinya dengan berbagai cara.

Dia jelaskan bahwa berdasarkan keterangan 4 saksi korban, pencabulan itu dilakukan antara 2021-2024. Saat melakukan perbuatan bejatnya M maupun F kerap memanggil korban untuk membersihkan kamar atau rumah sang kiai.

“Modusnya itu ada yang disuruh untuk bersih-bersih kamar, terus ada yang didatangi saat bersih-bersih ruangan tamu dan sebagainya. Ya macam-macam modusnya,” kata Abidin, Rabu (13/4).

Abidin memastikan bahwa meski bapak dan anak itu tidak sampai melakukan pemaksaan hubungan intim atau pemerkosaan, keduanya sempat menyentuh bagian sensitif korban.

“Belum, belum sampai terjadi persetubuhan,” ujarnya. “Yang bersangkutan (kedua tersangka) memang mengakui perbuatannya.”

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, jumlah korban pencabulan itu tidak hanya 4 orang. Diperkirakan ada 12 orang santriwati yang saat ini mengalami trauma usai menjadi korban pencabulan oleh kiainya.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, M dan F yang merupakan pengasuh ponpes itu mencabuli 12 santriwatinya dengan berbagai cara.

Dia jelaskan bahwa berdasarkan keterangan 4 saksi korban, pencabulan itu dilakukan antara 2021-2024. Saat melakukan perbuatan bejatnya M maupun F kerap memanggil korban untuk membersihkan kamar atau rumah sang kiai.

“Modusnya itu ada yang disuruh untuk bersih-bersih kamar, terus ada yang didatangi saat bersih-bersih ruangan tamu dan sebagainya. Ya macam-macam modusnya,” kata Abidin, Rabu (13/4).

Abidin memastikan bahwa meski bapak dan anak itu tidak sampai melakukan pemaksaan hubungan intim atau pemerkosaan, keduanya sempat menyentuh bagian sensitif korban.

“Belum, belum sampai terjadi persetubuhan,” ujarnya. “Yang bersangkutan (kedua tersangka) memang mengakui perbuatannya.”

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, jumlah korban pencabulan itu tidak hanya 4 orang. Diperkirakan ada 12 orang santriwati yang saat ini mengalami trauma usai menjadi korban pencabulan oleh kiainya.